Senin, Mei 19, 2025
BerandaHukum KriminalDilaporkan ke Polisi pada Sengketa Tanah Mbah Tupon, Kuasa Hukum Bibit Rustamta...

Dilaporkan ke Polisi pada Sengketa Tanah Mbah Tupon, Kuasa Hukum Bibit Rustamta Sampaikan Hal Ini

JOGJAEKSPRES.COM – Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Bahkan sempat nama Bibit disebut-sebut sebagai dalang dalam sengketa tanah seluas 1.665 meter persegi tersebut, hingga akhirnya di laporkan ke Polda DIY.

Melalui Kuasa Hukumnya Bibit membantah semua tuduhan yang menyerang dirinya, bahkan hal itu dianggap memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

Aprillia Supaliyanto MS, SH selaku kuasa hukum Bibit menjelaskan, semua berawal pada tahun 2021 saat Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanahnya untuk kegiatan warga RT setempat.

Kemudian ada rencana pecah sertifikat antara tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta juga penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

“Selanjutnya ada komunikasi dengan klien kami, agar bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah anak Mbah Tupon,” ujar Aprillia dihadapan awak media, Senin (28/4/2025).

Untuk pertama kalinya tanah dipecah melalui notaris dan membutuhkan biaya, untuk itulah Mbah Tupon yang tidak memiliki uang saat itu menjual sebagian tanahnya yang memiliki luasan 298 meter persegi dengan harga yang sudah disepakati dan dibeli oleh Bibit.

Saat itu Mbah Tupon menghendaki tidak menerima uang secara keseluruhan, melainkan hanya untuk kepentingan memecah sertifikat tanah, biaya membangun rumah anaknya hingga untuk pemecahan sertifikat tanah tahap kedua.

Dalam pemecahan tahap selanjutnya diserahkan Bibit untuk membantu.

Tetapi karena posisi Bibit yang tidak mungkin secara teknis melaksanakan sendiri kemudian minta tolong seorang warga bernama Triono.

Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Triono dengan seizin dan sepengetahuan Mbah Tupon.

Selanjutnya Triono berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon mengajak orang lain yang namanya juga Triono atau Triono 2.

Selanjutnya proses pemecahan dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh Triono 1 dan Triono 2 tanpa sepengetahuan Bibit.

Singkat cerita, saat terjadi permasalahan terhadap tanah Mbah Tupon dilakukan mediasi di Kalurahan Bangunjiwo.

Diketahui sebelumnya Triono 2 datang ke rumah Mbah Tupon membawa berkas untuk meminta tanda tangan yang tidak diketahui untuk apa.

Namun ternyata dikemudian hari ada pihak Bank datang hendak melelang tanahnya.

“Atas kejadian itu Bibit menyarankan agar melaporkan kejadian ke Polda DIY. Sebelum ada tindak lanjut atas laporan tersebut pihak bank memberi tahu tanah sudah beralih nama menjadi atas nama orang lain yakni Indah Fatmawati,” kata Aprillia.

Sehingga dalam mediasi di Kalurahan, Aprillia menolak tegas adanya narasi atau pemberitaan kalau kasus tanah Mbah Tupon didalangi kliennya, Bibit Rustamto.

Makanya ia heran ketika sudah ada forum mediasi dan adanya klarifikasi masih terjadi kesalahpahaman di antara masyarakat.

“Pertanyaan saya apakah perangkat desa tidak menjelaskan utuh sehingga masyarakat jadi berpikir yang negatif. Karena dalam mediasi pertama sudah diakui Mlmbah Tupon dan keluarganya kalau pak Bibit itu tidak terlibat. Bahkan dulu yang menyarankan untuk lapor polisi sekarang ikut dilaporkan,” tegas Aprillia.

Padahal dalam kesepakatan yang hendak dilaporkan yakni Triono 2, notaris yang memproses akta jual beli dan pihak pembeli.

Namun, malah Bibit ikut dilaporkan juga, untuk itu Aprillia mendorong Polda segera mengungkap kasus ini.

“Jangan-jangan ada sindikat dan mafia tanah telah masuk ke Bantul. Makanya kami mendukung proses ini agar dipercepat,” tandasnya. (bra)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU