Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaJogjakartaDibutuhkan 83.524 Orang Anggota KPPS di DIY, Maksimal Usia 55 Tahun

Dibutuhkan 83.524 Orang Anggota KPPS di DIY, Maksimal Usia 55 Tahun

JOGJAEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membutuhkan sebanyak 83.524 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk selanjutnya disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan dari total TPS di DIY 11.932, kebutuhan petugas KPPS di DIY mencapai 83.524 orang.

“Rata-rata per TPS diisi 7 orang,” ujarnya, Senin (11/12/2023) di Yogyakarta.

Ditambahkan Zaenuri, untuk menjaga KPPS tidak kelelahan dan terjadi jatuh korban seperti Pemilu 2019, KPU DIY mensyaratkan usia maksimal adalah 55 tahun.

“Hal itu bagian dari evaluasi dari Pemilu 2019,” katanya.

Baca Juga: Ada 5 Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU

Karena, sambung Zaenuri, menurut hasil riset UGM, bahwa korban meninggal karena sakit petugas KPPS di Pemilu 2019 disebabkan dua hal, pertama faktor usia, karena yang menjadi korban usianya sudah lanjut, dan yang kedua karena memiliki komorbid.

“Penyebab utama yang menjadi faktor KPPS meninggal, yang pertama adalah hipertensi, lalu gula atau diabetes, dan ketiga jantung,” katanya.

Usia dan kesehatan jadi salah satu kriteria penting. Oleh karena itu syarat kesehatan tidak hanya surat keterangan sehat, tetapi juga dilakukan screening kesehatan.

“Meski dalam regulasi menyebut maksimal 55 tahun, namun kami berupaya mengisi anggota KPPS dengan anak muda,” paparnya.

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah menjelaskan syarat-syarat mendaftar KPPS.

Baca Juga: KPU DIY Minta Seluruh Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Akun Medsosnya

Berikut syarat lengkap untuk menjadi KPPS KPU DIY:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS:

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: KPU DIY: Hal ini Yang Perlu Diwaspadai Jelang Kampanye

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Berita terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU